KUDUS, ZONANEWS.ID — Penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan menjadi Perda di Kabupaten Kudus masih perlu proses panjang. Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus melalui panitia khusus (pansus) II menyelenggarakan rapat dengan agenda pembahasan Ranperda CSR.
Ketua Pansus II DPRD Kudus Kholid Mawardi mengatakan bahwa dalam pembahasan Ranperda CSR masih ada beberapa perdebatan. Terlebih terkait kewajiban CSR perusahaan sebesar 2 persen. Hal ini masih menjadi perdebatan oleh beberapa pihak.
Kholid menjelaskan, beberapa perusahaan merasa keberatan dengan patokan dua persen yang diatur dalam Ranperda. Alasannya karena perusahaan yang ada di Kudus selama ini merasa telah berkontribusi untuk Kudus.
“Jadi para perusahaan tersebut mengaku bahwa harusnya tidak ada patokan dengan persentase. Kalau memang keberatan bisa dihilangkan, dan meminta perusahaan tetap berkontribusi dalam pembangunan di Kudus,” ungkap Kholid.
Sebab itu, poin ranperda terkait hal tersebut sampai saat ini dikatakan Kholid masih belum disepakati. Perlu adanya rapat-rapat lebih lanjut.
