“Agar tidak terjadi Perda gang mandul, dalam dua persen itu apakah kita pertahankan, kita naikkan atau dijadikan minimal, semua itu masih belum dipastikan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, proses panjang penetapan Ranperda CSR menjadi Perda di Kudus masih butuh banyak pembahasan lanjutan. Kholid pun mengaku, Ranperda CSR memang cukup sensitif dan perlu mendapat persetujuan semua pihak sebelum disepakati.
Meski begitu, Pansus II dikatakan Kholid berharap Perda CSR bisa disepakati.
“Harapannya di akhir anggaran semua sudah selesai dan menjadi Perda serta bisa berguna bagi masyarakat Kudus,” katanya.
Dengan Perda CSR yang disepakati nantinya, Kholid bersama anggota DPRD Kudus lainnya berharap bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kudus. Termasuk bagi kemajuan pembangunan di Kudus.***
