KUDUS, ZONANEWS.ID –Menjelang akhir tahun, pendapatan daerah di Kabupaten Kudus sudah mencapai Rp 1,8 Triliun. Per 30 November 2022, pendapatan ini dikatakan belum memenuhi target yang sudah ditetapkan pada tahun 2022, yakni Rp 2,024 triliun.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, bahwa pendapatan daerah bari terelasasi 89 persen dari target.
Sumber pendapatan tersebut diketahui berasal dari tiga sektor. Pertama, pendapatan asli daerah (PAD), kedua Pendapatan Transfer, dan lain-lain sebagai pendapatan daerah yang sah.
“Hingga 30 November, PAD kita baru Rp 355 miliar dari target Rp 400 miliar. Lalu pendapatan transfer kita Rp 1,6 triliun. Serta lain-lain yang termasuk pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 4,5 miliar,” jelas Eko, Jumat, 9 Desember 2022.
Dari pendapatan tersebut, masih dibagi-bagi lagi asalnya. Seperti pendapatan asli daerah, ada beberapa sektor yang masuk dalam kategori PAD.
Yakni pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil kekayaan pengelolaan kekayaan, dan lainnya.
