Pendaftar KPPS Perlu Melek Teknologi, Ketua KPU Kudus Harap Minimal Lulusan SMA

Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, sejak 15 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 pukul 23.59 WIB.

Sejumlah persyaratan telah ditentukan agar bisa menjadi anggota KPPS. Salah satunya mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Bahkan dalam pendaftaran KPPS, calon pendaftar perlu mengumpulkan semua persyaratan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Bacaan Lainnya

Namun, demi memudahkan para pendaftar KPPS di Kudus, KPU mempersilakan calon pendaftar KPPS menyerahkan semua persyaratan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing desa.

“Calon pendaftar boleh ke PPS, tidak harus masuk SIAKBA. SIAKBA kita fasilitasi dari KPU ketika pendaftar sudah lolos skrining hingga wawancara, nanti kita fasilitasi,” jelas Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol saat dimintai keterangan, Sabtu, 16 Desember 2023.

Di samping itu, Faisol berharap, pendaftar KPPS di Kudus minimal lulusan SMA. Walau dalam penjelasan lebih lanjut, ketika pendaftar lulusan SMA hanya sedikit, setidaknya bisa calistung (baca, tulis, berhitung).

Faisol menjelaskan, seorang KPPS akan memiliki tugas cukup banyak ketika bertugas nanti.