Barang bukti mobil hasil pencurian Y pun kini diamankan Polres Kudus serta handphone yang diambil dari rumah di Kudus.
“Pelaku ini menyasar rumah kosong. Saat rumah dipastikan sudah kosong, pelaku masuk ke rumah lewat atap dan pergi juga lewat atap. Kalau mobil, pelaku mendapatkan kunci asli yang ditemukan di rumah, lalu membawa kabur mobil dengan kunci aslinya,” jelas Kasatreskrim.
Dengan apa yang dilakukan, pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kasus ini pun diharapkan menjadi perhatian masyarakat pada umumnya. Lebih berhati-hati meninggalkan barang berharga saat rumah ditinggalkan dalam kondisi kosong tidak ada orang.***
