KUDUS, ZONANEWS.ID – Pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, direlokasi sementara menyusul pekerjaan penanganan jalan longsor di kawasan depan gapura masuk Desa Colo.
Pembongkaran pos tersebut dilakukan pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah dibongkar, loket retribusi akan ditempatkan di titik baru yang berada sebelum pintu masuk Terminal Colo.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Abdul Halil mengatakan, relokasi dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan pelaksana pekerjaan di lapangan.
Menurutnya, pemindahan tersebut diperlukan agar kegiatan penanganan jalan dapat berlangsung tanpa terhambat keberadaan bangunan pos TPR.
”Pemindahan ini sudah koordinasi bersama pelaksana lapangan. Sudah ada kata sepakat Senin ini juga nanti akan dipindah di lokasi sebelum masuk terminal,” kata Halil, Selasa, 29 September 2026.
Lokasi sementara tersebut tetap memungkinkan petugas melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas di kawasan Colo. Terutama kendaraan bus yang keluar dan masuk kawasan wisata.
Selain itu, aktivitas pemungutan retribusi bagi kendaraan lainnya juga diupayakan tetap berjalan meskipun posisi loket mengalami perubahan.
Halil berharap relokasi sementara tidak memberikan dampak besar terhadap penerimaan retribusi daerah. Ia menargetkan pemungutan tetap berjalan sehingga penerimaan dapat mendekati atau memenuhi target yang telah ditetapkan.
Untuk memberikan kelonggaran selama proses pembongkaran dan pemindahan, pihaknya juga berencana mengusulkan pembebasan retribusi selama satu hari.
”Kalau bisa itu kita free satu hari. Tapi kalau memang tidak memungkinkan atau tidak bisa, ya kita tetap seadanya dulu. Kita tarik seadanya dulu,” jelasnya.
Halil menyebut, keberadaan pos di lokasi baru hanya bersifat sementara. Setelah pekerjaan jalan longsor selesai, penempatan TPR akan kembali dievaluasi sesuai kondisi lapangan.
