Pemkab Kudus Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Angin Kencang, Banjir dan Longsor Hingga Mei 2024

Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan memberikan semangat kepada 600 relawan dalam Apel Gelar Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana yang digelar dalam di Alun-alun Simpang 7 Kudus, Senin, 20 Nove,mber 2023. (dok. Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menetapkan status siaga darurat bencana hingga Mei 2024. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kudus nomor 300.2.3/301/2023 tentang Penentapan Status Siaga Darurat Bencana Angin Kencang, Banjir, dan Longsor di Kabupaten Kudus.

Dalam surat yang ditantatangani Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan tertanggal 4 Desember 2023, memutuskan bahwa status siaga darurat bencana angin kencang, banjir, dan longsor di Kabupaten Kudus terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan Bupati sampai tanggal 31 Mei 2024.

Dengan ditetapkannya status siaga tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus diharapkan mengambil sejumlah langkah dalam rangka penanganan keadaan darurat bencana.

Bacaan Lainnya

Pertama, menyiapkan dan menyiagakan semua potensi sumberdaya yang dimiliki dalam rangka penanganan keadaan darurat bencana.

Kedua, melakukan upaya untuk mengurangi dampak yang lebih luas dari ancaman bencana dengan mempersiapkan infrastruktur yang dimiliki.