Ketiga, menyiapkan sarana dan prasarama untuk memnuhi kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
Keempat, melakukan pemantauan potensi bencana berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi, TNI, Polri, Perangkat Daerah/Instansi terkait, serta unsur masyarakat lainnya.
Kelima, melaporkan perkembangan situasi dan kejadian bencana di wilayah Kabupaten Kudus kepada Bupati.
“Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus dan sumber dana lain yang sah sesuai Perautuan Perundang-undangan,” keputusan yang tertulis dalam surat keputusan Bupati Kudus dan ditandatangani Pj Bupati Kudus Bergas C. Penanggungan.
Lebih lanjut, penetapan keputusan tersebut juga atas dasar sejumlah pertimbangan. Salah satunya terkait ancaman bencana angin kencang, banjir, dan longsor dapat mengakibatkan adampak buruk bagi masyarakat, sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi yang efektif.***
