“Dana Tidak Terduga untuk kebencanaan ada, sekitar satu sampai dua miliar rupiah,” ungkap Bergas.
Kemudian membahas tentang dana tersebut, Bergas menjelaskan bahwa pencairannya berbeda dengan bantuan kebencanaan lainnya.
Bicara Dana Tidak Terduga, menurut Bergas ada yang namanya kaji cepat. Bahwa di dalamnya, dengan menggunakan surat pernyataan tanggap darurat dari kepala daerah atau surat pernyataan kejadian bencana, sudah cukup untuk bisa mencairkan dana tidak terduga tersebut.
“Jadi tidak harus pakai status tanggap darurat. Jadi untuk mengakses belanja dana tidak terduga itu, cukup surat pernyataan tanggap darurat untuk pernyataan pernyataan kejadian bencana,” jelas Bergas.
Sebab itu, sebelum datangnya musim penghujan, Bergas menghimbau semua pihak untuk bekerjasama dalam upaya mitigasi bencana. Termasuk mengecek keadaan lokasi-lokasi yang rawan bencana.***
