Pemkab Kudus Siapkan Anggaran Rp 12,26 Miliar untuk Pilkades Serentak 2027

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

Dari total 114 desa di Kabupaten Kudus, sebagian besar kepala desa yang sedang menjabat masih berpotensi mengikuti kontestasi kembali.

Meski demikian, terdapat sembilan desa yang kepala desanya tercatat telah menduduki jabatan selama tiga periode, yakni Barongan, Sambung, Kutuk, Megawon, Jepang, Hadipolo, Cranggang, Piji, dan Dukuhwaringin.

Terkait peluang kepala desa petahana untuk kembali mencalonkan diri, DPMD Kudus mengacu pada ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan ketentuan peralihan dalam Pasal 118, kepala desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama dua periode sebelum aturan tersebut berlaku masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri satu kali lagi dengan masa jabatan delapan tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memperhatikan ketentuan masa jabatan, para kepala desa yang ingin kembali maju dalam Pilkades juga diwajibkan menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Kelengkapan administrasi tersebut menjadi salah satu hal penting yang harus dipenuhi sebelum mereka melanjutkan langkah politik dalam pemilihan kepala desa mendatang.

Pelaporan pertanggungjawaban tersebut mencakup tiga jalur, yakni Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang disampaikan kepada Bupati Kudus, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada BPD, serta Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD) yang disampaikan kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Famny menegaskan, seluruh kewajiban pelaporan harus diselesaikan secara tertib dan jelas sebelum kepala desa petahana mengambil langkah untuk mencalonkan diri kembali.

“Prosedur LPJ ini wajib dipenuhi dan diselesaikan dengan clear. Pertanggungjawaban tiga arah baik ke Bupati, BPD, maupun ke masyarakat melalui Musdes merupakan keharusan sebelum kades mengambil langkah untuk maju kembali dalam kontestasi Pilkades,” tegasnya. ***