Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mempersulit investor yang ingin mengembangkan usaha di Kudus. Namun, seluruh aktivitas investasi tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Kudus itu pro dengan investasi. Dengan ketentuan bahwa hal tersebut harus sesuai aturan yang berlaku. Jadi, semuanya yang sesuai dengan aturan kita bantu,” ujar Sam’ani.
Ia menilai keberadaan pengusaha lokal yang berani mengembangkan potensi daerah perlu mendapatkan dukungan. Menurutnya, investasi dari masyarakat setempat menjadi salah satu kekuatan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Keberadaan Garank Filandra harus kita support, karena pengusaha lokal harus diberikan ruang daripada nanti orang-orang yang berinvestasi dari luar. Justru itu bisa menjadi persoalan baru,” ungkapnya.
Sam’ani juga meminta agar komunikasi antara pengelola, BUMDes, pemerintah desa, dan pihak kecamatan segera ditindaklanjuti. Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pengembangan kawasan wisata tidak mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar.
Selain itu, Pemkab Kudus berencana melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dalam pembahasan berikutnya. Seluruh koordinasi dengan instansi terkait akan difasilitasi melalui Sekda Kudus.
Di sisi lain, perwakilan tim legal Garank Filandra, Agus Subianto, menyampaikan bahwa proses pengurusan izin usaha saat ini telah memasuki tahapan lanjutan.
Ia menjelaskan, salah satu proses yang masih perlu dituntaskan berkaitan dengan perizinan wisata tirta yang menjadi kewenangan Kementerian Pariwisata.
Agus menambahkan, pihak pengelola telah memiliki sejumlah dokumen dan persyaratan pendukung. Di antaranya dokumen KTTR, perizinan speedboat dan kendaraan operasional, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta perlindungan asuransi Jasa Raharja.
Pengelola juga telah menyiapkan fasilitas pendukung berupa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan operasional.***
