KUDUS, ZONANEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meluncurkan Sistem Informasi Pembayaran Perparkiran (SIP Parkir), yakni pembayaran parkir dari tunai ke nontunai, Kamis, 26 Oktober 2023.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti mengatakan, dengan diterapkannya SIP Parkir ini bisa mengurangi kebocoran terkait pembayaran parkir, juga diharapkan bisa menambah kenyamanan bagi para pengguna parkir.
“Selain itu, SIP Parkir bisa berkontribusi lebih terhadap pendapatan asli daerah,” kata Revli selepas peluncuran.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengatakan akan sering melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan SIP Parkir di wilayah Kabupaten Kudus.
Harapannya, semua ruas jalan di Kudus bisa menerapkan SIP Parkir, dari yang sekarang hanya bisa dilakukan dengan QRIS, ke depan bisa menggunakan e-money.
“Sekarang pakai QRIS, ke depan harapannya bisa menggunakan e-money,” ujar Revli.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Kudus Catur Sulistiyanto mengatakan bahwa di awal peluncuran SIP Parkir ada 5 ruas lokasi yang mulai memberlakukan pembayaran parkir nontunai.
