“Yakni di Jalan Ahmad Yani, Jalan Veteran, jalan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus depan Masjid Agung, dan Jalan Sunan Kudus di dua lokasi yaitu di depan toko batik dan depan BRI,” jelas Catur.
Dalam beralihnya pembayaran parkir dari tunai ke nontunai, Catur mengatakan bahwa Pemkab Kudus bekerjasama dengan Bank Jateng. Sehingga tidak ada biaya pemotongan apapun.
Biaya parkir pun disesuiakan dengan Perda terkait parkir, yakni untuk mobil sebesar 2 ribu rupiah dan motor seribu rupiah.
Kebijakan baru ini pun akan terus dievaluasi oleh dinas terkait. Harapannya dengan berlakunya SIP Parkir bisa meningkatkan PAD Kudus 10 persen setiap tahunnya.
Termasuk target yang telah disepakati antara juru parkir dengan Dishub bisa langsung terbayarkan.
“Hal ini akan kita evalusiasi dan semua target bisa dipenuhi,” katanya.
Ke depan, Catur mengatakan bahwa rencananya pembayaran nontunai akan diberlakukan di setiap tempat parkir di wilayah Kudus. Namun untuk di awal ini, masyarakat tetap bisa membayar dengan uang tunai.**
