KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas jabatan maupun operasional untuk kepentingan mudik Hari Raya Idulfitri 1147 Hijriyah.
Larang tersebut dipertegas dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.4/1043/2026 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah 9OPD) di Kabupaten Kudus.
Larangan ini juga sekaligus menindaklanjuti surat edaran Bupati Kudus Nomor 700/891/2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian ratifikasi Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Dalam surat itu menyebutkan bahwa sekretaris daerah (sekda), staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, direktur BUMD dan kepala desa beserta staf agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Di lingkungan kantor bupati agar menempatkan kendaraan dinas kepala perangkat daerah dan kendaraan dinas operasional di halaman Pendapa kantor Bupati Kudus dan dikirim pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2025 mulai pukul 15.00 WIB.
