Pemkab Kudus Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Dikandangkan Mulai 17 Maret

Kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus harus diparkirkan mulai 17 Maret 2026. (Foto: Zonanews.id)

Sedangkan untuk yang bertugas di luar lingkungan Kantor Bupati, agar menempatkan kendaraan dinas kepala perangkat daerah, kendaraan dinas operasional dan kendaraan dinas operasional lapangan di lingkungan kantor masing-masing.

“Pelaksanaan atau pengamanan dan pengawasan akan menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah masing-masing,” ujar Bupati Kudus.

Penempatan kendaraan dinas tersebut akan dimulai pada tanggal 17 Maret sampai dengan 24 Maret 2026, atau selama masa libur Lebaran.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. ***