KUDUS, ZONANEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menjalin kerja sama dengan PT Semen Gresik, anak perusahaan dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG dalam pengelolaan sampah dengan metode Refuse Derived Fuel (RDF).
Kerja sama tersebut dibuktikan dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris dengan perwakilan PT Semen Gresik di Pringgitan Pendapa Kabupaten Kudus pada Kamis sore, 10 Juli 2025.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Abdul Halil mengungkapkan bahwa kerja sama tersebut sebagai tindak lanjut atas rencana Pemkab Kudus dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Hasil pengolahan sampah anorganik dari sistem RDF itu, nantinya akan diterima PT Semen Gresik,” ungkap Halil saat dimintai keterangan pada Jumat, 11 Juli 2025.
Ia melanjutkan, hasil pengolahan sampah anorganik menggunakan sistem RDF bisa diubah menjadi bahan bakar. Kabupaten Kudus akan mulai mengirim hasil pengolahan sampah anorganik ketika mesin RDF sudah beroperasi.
Halil menyebut, saat ini Pemkab Kudus sudah mengalokasikan anggaran untuk pembelian alat RDF dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2025.
Alat tersebut nantinya akan ditempatkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus.
