Pemkab Kudus Atur Displin Ketat, Non ASN Wajib Absensi Digital, Telat Otomatis Potong Gaji

Ilustrasi. Proses seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024. (Foto: ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Bada Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mewajibkan seluruh tenaga non aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan absensi digital.

Sistem yang diberi nama Sinonaku atau Sistem Non ASN Kudus ini dibuat untuk memantau kinerja dan kedisplinan non ASN. Sekaligus, alat untuk memberikan raport penilaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dengan adanya sistem absensi digital, maka kehadiran pegawai non ASN akan terekam secara efektif dan tidak bisa dimanipulasi. Mereka juga harus datang tepat waktu, atau terancam dipotong gaji bila terlambat.

Bacaan Lainnya

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno menyebut, sistem absensi digital yang dipasang di masing-masing kantor organisasi perangkat daerah (OPD) telah terkoneksi dengan BKPSDM Kudus. Sehingga pemantauan bisa dilakukan setiap waktu.

“Kita sudah melakukan perekaman secara bertahap untuk masing-masing OPD. Nama sistemnya yaitu Sinonaku (Sistem Non ASN Kudus), ini sekaligus untuk menekan adanya perekrutan Non ASN baru karena terakhir sudah kita cut di 2024,” ujarnya.

Sebagai raport penilaian PPPK paruh waktu, Winarno membeberkan bahwa kinerja dan kedisplinan ini menjadi syarat penting untuk bisa menuju penuh waktu. Di samping itu, termasuk kualifikasi pendidikan dan kebutuhan formasi.