KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemkab Kudus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menindak tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan memberikan dukungan kepada Calon Presiden (capres) hingga calon legislatif (caleg).
Hal tersebut ditandaskan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, pada Rabu, 1 November 2023. ASN diminta untuk tetap menjaga netralitas di tahun politik, dan tidak memberikan dukungan dalam bentuk apapun, termasuk melalui sosial media.
“Dilarang follow, like, komen, share, subscribe atau sejenisnya terhadap akun sosmed (sosial media) kampanye, dan dilarang posting bersama capres ataupun caleg di tingkat daerah pun,” katanya.
Berdasarkan Peratura Pemerintah nomor 94 ahun 2021 pasal 5, menyebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden atau Wakil, Presiden, calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Baik itu dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS, maupun sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
