Lalu, dilarang pula membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.
“Meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” tambahnya.
Apabila ASN di Kudus kedapatan melanggar aturan tersebut, maka mereka akan terancam mendapatkan sanksi. Winarno menyebut, sanksi yang diberikan pun beragam, mulai ringan seperti teguran lisan hingga sanksi berat hingga terancam pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
“Beberapa waktu lalu di tahun 2022 seperti itu ada terus saya tegur, awas hati-hati ke depannya nanti bisa kena sanksi. Itu cuma nge-like di akun medsos. Itu kita ingatkan pakai teguran lisan dulu,” ungkapnya. ***
