“Kalau untuk BPD, itu memang harus mengundurkan diri dulu dari jabatannya. Jadi untuk Noor Azis yakni cakades nomor urut 2 saat pemilihan ini sudah tidak menjabat sebagai Wakil Ketua BPD, jadi suaranya tidak perlu diwakilkan,” paparnya.
Sistem pemungutan suara sendiri, lanjut Naqibul, dilakukan dengan menulis angka pada kertas yang telah disediakan oleh panita. Angka yang ditulis sudah ditentukan, yakni angka latin dan tidak sah bila ditulis selain ketentuan tersebut.
“Tadi ada yang rusak, 2 suara, itu karena penulisannya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penghitungan suara Pemilihan Kades PAW Desa Janggalan, terpilih Noor Azis sebagai Kepala Desa Janggalan, dengan mendapatkan suara sebanyak 49. Sedangkan, Mochammad Zamroni mendapat 19 suara.
Sementara itu, Kepala Desa Janggalan Terpilih, Noor Azis, usai terpilihnya menjadi kades ini, pihaknya mengaku akan meneruskan program-program dari almarhum kepala desa sebelumnya. Salah satunya, terkait keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Harapannya, setelah adanya Pemilihan Kades PAW Desa Jangalan ini nantinya Desa Janggalan bisa semakin maju, lebih sejahtera masyarakatnya,” harapnya. ***
