Untuk itu dengan hadirnya gedung baru, Hartopo berharap semua pelanggan PDAM Kudus bisa merasa nyaman ketika mengurus segala sesuatunya. Baik itu administrasi, perijinan, pendaftaran pelanggan baru, dan lainnya.
Di samping itu, Direktur Utama Perumda Tirta Muria Kabupaten Kudus Winarno menjelaskan, pembangunan gedung ini memiliki nomor kontrak 107/SPK/PERUMDA.TM/KDS/06/2023.
Lalu, untuk nilai kontrak pembangunan gedung ini sebesar Rp 5.264.113.000. Di mana waktu pelaksanaannya selama 120 hari kalender dan bekerjasama dengan CV Mahroja Restu Rama.
“Gedung ini merupakan bangunan dua lantai dan digunakan sebagai pusat pelayanan,” katanya.
Lebih lanjut, untuk luas gedung direncanakan sekitar 660 meter persegi dan diharapkan bisa memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan PDAM Kudus.***
