KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus mengklaim bahwa proses pengurusan data secara online melalui laman web paksemmok.kuduskab.go.id bisa diurus sehari jadi.
PAK SEMMOK sendiri merupakan singkatan dari palayanan administrasi kependudukan sepenuh hati melayanani masyarakat secara online di Kabupaten Kudus. Pelayanan online ini pun diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Ketua Disdukcapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko menyampaikan, semua dokumen kependudukan bisa diurus melalui layanan online PAK SEMMOK. Meliputi, akta kelahiran, akta kematian, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), kartu keluarga (KK), perpindahan keluar, kedatangan.
“Pelayanan langsung hari itu jadi, nanti masyarakat tinggal melihat dokumen yang diurus itu akan dikirim melalui email,” ujar Eko, saat ditemui di ruangannya, Selasa, 16 Mei 2023.
Pada prosesnya, warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan tinggal mengakses laman web paksemmok.kuduskab.go.id. pada laman tersebut nanti tersedia layanan kependudukan apa yang diperlukan oleh masyarakat.
