“Kemudian tinggal di klik dan mengisi kolom yang ada di lama tersebut,” tuturnya.
Apabila sudah selesai mengisi formulir, maka akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari petugas Disdukcapil Kudus, terkait sudah sejauh mana pemrosesan dokumen kependudukan yang diperlukan.
“Mereka akan mendapatkan notofikasi lewat whatsapp, itu bagusnya PAK SEMMOK. Warga bisa komunikasi lewat whatsapp dengan operatornya. Sambil menunggu proses, mereka akan mendapat notifikasi ini diterima, ini ditolak, ini diproses, ini dicetak lewat whatsapp,” jelasnya.
Kemudian, para proses pengambilannya, dokumen yang telah jadi nanti akan dikirim melalui email. Sehingga warga bisa mencetak dokumen tersebut secara mandiri dan bisa dimana pun mereka berada. Kecuali untuk KTP dan KIA.
“Untuk KTP dan KIA, nanti warga akan di delivery order oleh petugas kita. Pokoknya gratis tidak ada pelayanan Disdukcapil yang dipungut biaya. Kalau ada yang memungut biaya, silahkan laporkan kepada kita,” tukasnya. ***
