KUDUS, ZONANEWS.ID – Puluhan pedagang sayur di Pasar Bitingan menggeruduk Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Senin, 12 Januari 2026. Mereka mendesak dinas setempat memutuskan kontrak dengan pemenang lelang parkir di pasar setempat.
Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto menyebut bahwa selama ini ratusan pedagang diminta untuk menyetor uang sebesar Rp 10 ribu oleh pihak kedua, atau dalam hal ini pemenang lelang parkir.
Padahal, para perjanjian kontrak parkir, pihak kedua seharusnya tidak lagi menarik uang kepada pedagang. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pedagang hanya berkewajibab membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
“Pedagang selama ini diminta uang di luar parkir, penjanjian parkir kan Rp 174 juta dan mereka sudah menerima sekitar Rp 250 juta, kenapa minta lagi ke pedagang hampir Rp 940 juta,” klaim Kunarto.
Mewakili sekitar 560 pedagang yang diminta membayar setoran, Kunarto pun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perdagangan untuk memutus kontrak perjanjanjian dengan pemenang lelang parkir saat ini.
Hal itu dipertimbangkan karena telah dirasa merugikan para pedagang.
