“Kami ditarik sejak Agustus (2025) sampai hari ini, setiap pedagang diminta Rp 10 ribu,” tandasnya.
Apabila nanti permintaan pedagang tidak dikabulkan, maka mereka sepakat tidak akan membayar apa yang diminta oleh pihak kedua. Mereka hanya akan membayar retribusi daerah sebagaimana yang telah diatur dalam perda sebesar Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu.
“Kalau belum putus kontrak, kita gamau bayar, mau ribut silahkan,” tandasnya.
Di sisi lain, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Djati Solechah tidak memberikan banyak komentar terkait desakan para pedagang. Ia menyebut akan segera melalakukan evaluasi dan meminta arahan dari pimpinan daerah.
“Sementara ini kita tampung, akan kita evaluasi, dan akan kita laporkan ke pimpinan daerah,” singkatnya.
