Mengenai pengembalian ini, Ketua PCNU Kudus, KH Asyrofi Masyitoh datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Rabu siang.
Ditemani dua orang lainnya, KH Asyrofi batal bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro karena yang bersangkutan sedang tugas di luar kantor.
Saat ditanya mengenai kedatangannya ke Kantor Kejari Kudus dan perkembangan pengembalian dana hibah, KH Asyrofi enggan berkomentar. Pihaknya kemudian meninggalkan kantor Kejari Kudus bersama rekannya sekitar pukul 12.15 WIB.
Diberikan sebelumnya, pada Oktober 2024, uang senilai Rp 1,3 miliar dikembalikan ke PCNU Kudus usai Kejari Kudus melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2023 yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Uang yang dititipkan ke Kejari selama proses penyelidikan itu pun akhirnya dikembalikan ke penerima hihab yakni PCNU Kudus setelah pihak kejaksaan menemukan fakta adanya multitafsir dalam penggunaan anggaran.
Ketika proses pengembalian sebelumnya, PCNU diminta untuk berkoodinasi dengan Pemkab Kudus melalui bidang Kesra, apakah pihak PCNU ingin menggunakannya atau dikembalikan ke Pemda.
Namun karena saat itu sudah tahun anggaran yang berbeda, Kajari yakin permintaan penggunaan oleh PCNU akan ditolak Kesra.
Namun hingga Juli 2025, Kejari Kudus mendapat informasi bahwa dana hibah tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah. Untuk itu pihak Kejaksaan berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai hal itu.***
