KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus membuka kembali pelayanan mengurus dokumen kependudukan secara online melalui lamab web paksemmok.kuduskab.go.id.
PAK SEMMOK sendiri merupakan singkatan dari palayanan administrasi kependudukan sepenuh hati melayanani masyarakat secara online di Kabupaten Kudus. Pelayanan ini menjadi terobosan baru saat masa pandemi covid-19 sejak 2020 kemarin.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko menyampaikan, warga bisa mengakses laman PAK SEMMOK dan akan dilayani secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Pelayanan juga dilakukan dengan cepat, dengan kurun waktu sehari bisa jadi.
“PAK SEMMOK itu pelayanan Disdukcapil Kabupaten Kudus, jadi masyarakat tidak perlu datang lagu ke kantor dinas atau kecamatan untuk mengurus dokumen, warga cukup masuk melalui link paksemmok.kuduskab.go.id,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Selasa, 16 Mei 2023.
Adapun dokumen kependudukan yang bisa diurus melalui sistem online tersebut, antara lain, akta kelahiran, akta kematian, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), kartu keluarga (KK), perpindahan keluar, kedatangan, hingga bisa memantau update data sinkronisasi lintas sektoral.
