KUDUS, ZONANEWS.ID – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Kudus akan melakukan penetapan tarif angkutan umum dan barang sebesar 20 persen. Kenaikan tersebut ditetapkan setelah adanya pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun non subsidi.
Sebagaimana diketahui, bahwa pemerintah telah menaikkan harga BBM subsidi maupun non subsidi per 3 September 2022. Ketentuan harga baru pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, serta pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
Ketua Organda Kabupaten Kudus, Mahmudun mengatakan, merespon adanya kenaikan harga BBM, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus.
“Kemarin kami telah melakukan rapat bersama dengan Dishub Kudus dan juga ada perwakilan dua supir angkutan untuk membahas kenaikan tarif angkutan di Kudus. Perkiraannya nanti kenaikan sekitar 20 persen,” kata Mahmudun kepada zonanews.id, Selasa 14 September 2022.
Akan tetapi, penetapan tarif angkutan tersebut belum dibahas bersama dengan para pelaku usaha maupun supir angkutan umum dan barang di Kudus.
