KUDUS, ZONANEWS.ID – Polres Kudus berhasil mengamankan dua belas orang yang kedapatan menjual minuman keras (miras) dari sejumlah toko di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pengamanan tersebut dilakukan saat melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di Kabupaten Kudus.
Kabagops Kompol Catur Kusuma Adi menjelaskan, dari operasi pekat yang telah dilakukan, polisi juga berhasil mengamankan 70 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek. Lalu, mengamankan pula puluhan liter miras oplosan.
“Dalam operasi yang digelar Polres Kudus dan jajaran Polsek, miras diamankan dari sejumlah warung dan toko,” kata Kompol Catur Kusuma Adi, Jumat, 2 September 2022.
Ia menambahkan, Operasi Pekat ini merupakan kegiatan rutin kepolisian yang bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif. Karena minuman keras adalah akar dari berbagai keresahan dimasyarakat.
Kompol Catur melanjutkan, untuk kedua belas orang yang kedapatan menjual miras akan dikenai sanksi yang setimpal.
