“Kami kenakan Perda Kabupaten Kudus Nomor. 12 tahun 2004 pasal 3 ayat 1 tentang larangan menjual minuman berakohol,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, giat razia miras tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait peredaran miras. Karena menurutnya, miras seringkali menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana.
“Kami menerima informasi ada miras dari masyarakat yang resah atas peredaran miras di lingkungannya dan ini merupakan kepercayaan. Maka dari itu kita cepat respon dan laksanakan razia,” ucapnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kudus agar tidak takut untuk memberikan informasi peredaran miras. Polres Kudus akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran miras diwilayah Kudus. ***
