KUDUS, ZONANEWS.ID — Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kudus dari PDI Perjuangan memasuki babak krusial.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah merampungkan klarifikasi terhadap calon pengganti, Nida Saidatul Iza, di Aula kantor KPU setempat pada Kamis, 17 Juli 2025.
Klarifikasi ini dilakukan setelah KPU menerima surat PAW dari Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kudus pada 15 Juli 2025.
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol menjelaskan bahwa setelah surat PAW diterima, pihaknya langsung menggelar rapat koordinasi internal dan mengumpulkan administrasi penunjang.
“Segala sesuatunya juga sudah dipersiapkan, mulai dari administrasi dan sebagainya,” jelas Faisol.
Kemudian pada Kamispagi, KPU Kudus mengundang Nida Saidatul Iza untuk menyampaikan klarifikasi. Klarifikasi kepada Nida pun berjalan lancar.
Di hari yang sama, KPU langsung menggelar pleno terkait surat jawaban PAW dan mengirimkannya ke Sekwan DPRD Kudus, sekaligus melampirkan kelengkapan administrasi PAW tersebut.
“Sebelum sore ini surat jawaban kami kirimkan,” tegas Faisol.
Isu yang sempat beredar bahwa Nida Saidatul Iza terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun telah dibantah tegas oleh yang bersangkutan.
Dalam klarifikasi, Nida mengaku tidak pernah mengikuti ujian perekrutan apapun dan fokus berwirausaha di rumah setelah wisuda pada tahun 2023.
