Ngaku-ngaku Petugas BNN, Peras Korban Puluhan Juta

Konferensi pers Polrestabes Surabaya. (Divisi Humas Polri)

ZONANEWS.ID – Tujuh tersangka diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya gara-gara mengaku sebagai Kanit Jatanras dan petugas BNN kemudian memeras dua korbannya.

Korban SN dan RD diminta uang Rp 20 dan 25 juta karena dituduh menyalahgunakan narkoba.

Tujuh tersangka AY, 44, warga Jalan Desa Kemantren, Tulangan, Sidoarjo, MHN, 37, warga Desa Wonomlati, Krembung, Sidoarjo, HL, 32, warga Perumahan Pasar Wisata, Sidoarjo, dan SP, 45, warga Jalan Kedung Klinter, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Tiga orang tersangka lain, DS, 39, warga Jalan Wonorejo, Surabaya , SBS, 52, warga Dusun Banar, Desa Pilang, Wonoayu, Sidoarjo , dan MA, 39, Dusun Lempung, Sidoarjo.

Ketujuh tersangka ini berhasil mengambil uang milik kedua tersangka sebanyak Rp 1,9 juta, serta sepeda motor salah atau tersangka yang berhasil dijual seharga Rp 14 juta.

“Tujuh tersangka ini kami amankan di lokasi yang berbeda. Mereka mengaku polisi BNN untuk menakuti korban, dan sempat melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, seperti dikutip Zonanews.id dari Divisi Humas Polri.

Kejadian ini bermula ketika ketujuh tersangka memiliki rencana untuk melakukan pemerasan dan pencurian.

Baca :  Penangkapan Pemimpin Khilafatul Muslimin Tak Terkait Terorisme