Moncer! Investasi Kudus Tembus Rp 3 Triliun, Lampaui Target hingga 267 Persen

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudu, Mohammad Fitriyanto. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

Selanjutnya, untuk triwulan IV, batas akhir pelaporan ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2027. Fitriyanto berharap, dengan iklim investasi yang bagus nantinya dapat terus meningkatkan roda perekonomian dan mengurangi pengangguran.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus mendorong pengembangan sektor sport tourism atau pariwisata olahraga sebagai salah satu strategi meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah memberikan kemudahan serta pendampingan bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di berbagai sektor, termasuk pariwisata olahraga.

Bacaan Lainnya

Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Dalam perda tersebut telah diatur berbagai ketentuan yang memberikan kemudahan bagi investor.

Pendampingan yang dilakukan mencakup berbagai aspek perizinan yang kerap menjadi kendala bagi investor. Pemerintah daerah akan hadir untuk membantu jika terdapat kesulitan dalam proses administrasi maupun teknis.

Di antaranya, pendampingan proses pemenuhan persyaratan dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). ***