“Tersangka dan korban bertemu di Menara Kudus, terus lanjut sholat,” jelas Wiraga.
Usai menunaikan shalat, korban kembali lagi ke mobil dan taunya sudah tidak ada tersangka di tempat. Tersangka sudah membawa mobil Brio merah bernomor polisi K-9068-ND milik korban.
“Tersangka Ikhsan (nama samaran, red) sudah membawa kabur mobil korban yang kuncinya dibawa oleh tersangka serta dua buah HP milik korban,” ujarnya.
Atas tindakan penipuan yang dilakukan, Asror, dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana maksimal empat tahun.
“Polisi berhasil mengamankan pelaku di Demak dengan barang bukti, Honda Brio, dua buah HP, kartu anggota Brimob dan pistol,” jelasnya.
Tak lupa, AKBP Wiraga mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan mudah percaya dengan pekenalan sebagai aparat TNI atau Polri serta ASN.
“Saya sampaikan kepada masyarakat jangan mudah percaya, upaya penipuan atau perkenalan sebagai aparat baik itu TNI atau polri, atau ASN- ASN lain, kami harapkan untuk mengecek Instasi terdekat. Misalnya ke Polsek terdekat, untuk memastikan keasliannya,” ungkapnya.***
