Dari situlah, para investor merasa curiga dengan apilkasi tersebut. Namun mereka mencoba percaya dengan pernyataan mentor yang siap bertanggung jawab apabila terjadi scam atau potensi penipuan pada aplikasi tersebut.
Namun pada kenyatannya hingga saat ini AA dan kawan-kawan tidak memberikan kepastian uang para korban. Maka dari itu, seluruh investor di Kudus diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar.
“Jadi ini termasuk kejahatan penipuan online dan telah kami laporkan ke Diressiber Polda Jateng,” katanya.
Dirinya menambahkan, baru sebagian kecil korban yang melaporkan hal ini ke Polda Jateng dengan kerugian total sekitar Rp 400 juta. Sedangkan yang lain masih merasa yakin bahwa uang mereka bisa kembali.
“Laporan awal kami ini, sudah ada beberapa korban yang telah diperiksa tim penyidik,” ungkapnya.
Perkara ini pun dikatakan Taufiq sudah dilaporkan ke Bupati-Wakil Bupati Kudus melalui kanal aduan lapor K1 dan K2. Sebab salah satu mentor diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus.***
