Memasuki Masa Tenang Pemilu, Bawaslu : Tak Ada Parpol Bersihkan APK-nya Sendiri

Proses penertiban APK oleh Bawaslu Kudus dan dibantu petugas dari Dinas Perhubungan serta Dinas PKPLH Kudus yang berlangsung di area Alun-alun Simpang 7 Kudus, Minggu, 11 Februari 2024. (NILA)

Mengenai hal ini, Minan mengatakan bahwa tidak ada teguran kepada caleg maupun partai politik yang enggan mencopot APK-nya sendiri.

“Kita sudah ingatkan kemarin, kami sampaikan ini (pembersihan APK) menjadi kewajiban partai politik (termasuk caleg), bukan Bawaslu. Karena dia yang memasang, dia yang harusnya menurunkan,” terang Minan.

Meski begitu, dalam penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kudus hari ini, dikatakan Minan tidak mengalami kendala apapun. Terlebih dalam proses penertiban, tim yang bertugas dibantu alat berat dari Dinas PKPLH serta mobil crane dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah tidak ada kendala teknis apapun di lapangan, kita dibantu alat berat dari Dinas PKPLH dan Dinas Perhubungan, jadi baliho yang tinggi bisa kita tertibkan dan tidak ada kendala apapun,” ungkapnya.

Sebelum melanjutkan penertiban APK, Minan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kudus untuk memberikan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti. Datang ke TPS, mencoblos caleg maupun presiden-wakil presiden pilihannya.

“Lalu untuk caleg, jangan melakukan kampanye dalam bentuk apapun di hari tenang, karena ada sanksi pidananya,” tegas Minan.***