KUDUS, ZONANEWS.ID – Masyarakat di Kabupaten Kudus diminta ikut mengawasi, apabila mendapati Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan dukungan kampanye politik dalam bentuk apapun di media sosial (medsos).
Dukungan yang dimaksud, bisa dalam bentuk foto bersama calon presiden (capres), atau calon legislatif (caleg) maupun calon kepala daerah. Serta, dilarang follow, like, share, komen hingga subscribe akun sosmed kampanye.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno menyampaikan, larangan kepada ASN di medsos itu dimaksudkan untuk tetap menjaga netralitas di tahun politik.
“Beberapa waktu lalu di tahun 2022 seperti itu ada terus saya tegur, awas hati-hati ke depannya nanti bisa kena sanksi. Itu cuma nge-like di akun medsos. Itu kita ingatkan pakai teguran lisan dulu,” ungkapnya.
Apabila ASN kedapatan melanggar aturan itu, maka akan terancam mendapatkan sanksi. Mulai dari sanksi ringan seperti teguran lisan, hingga sanksi berat bahkan terancam pemberhentian dengan tidak hormat.
