Masih Ada Waktu, 47 Ribu Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025

Antrean wajaib pajak dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kudus tahun 2025. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di wilayah Jawa Tengah masih akan dilaksanakan sampai dengan 30 Juni 2025. Banyak wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut, salah satunya di Kabupaten Kudus.

Samsat Kudus mencatat, sejak dibuka pada 8 April lalu sampai dengan 7 Mei 2025 ada sekitar 47 ribu wajib pajak di Kudus yang memanfaatkan program pemutihan.

“Kami mencatat ada sekitar 47 ribu wajib pajak yang telah memanfaatkan program ini, baik melalui pelayanan di kantor Samsat, Samsat keliling, maupun unit layanan lainnya,” ujar Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Jumlah tersebut dikatakannya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan program serupa di tahun sebelumnya. Menurutnya, tingginya partisipsi masyarakat dalam program ini tidak terlepas dari kebijakan baru yang sangat membantu.

Berbeda dari biasanya, tahun ini masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun jalan saja. Masyarakat berhak atas penghapusan semua denda dan pokok tunggakan serta denda tunggakan jasa raharja.

Dari banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan, Samsat Kudus sudah mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 25 miliar meski pelaksanaan kegiatan belum berakhir.

Pendapatan itu merupakan total dari Pendapatan Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB/opsen) yang dibayarkan wajib pajak.