Masih Ada Puluhan Sekolah di Kudus yang Alami Kekosongan Kepsek

Ilustrasi. Pelantikan kepala sekolah di Pendapa Kabupaten Kudus pada 14 Agustus 2023 kemarin. (MIA)

“Untuk batas usia maksimal 56 tahun dan salah satu syarat didalamnya wajib berstatus golongan PNS,” katanya.

Berdasarkan pengalaman rekrutmen kepala sekolah tahun lalu, antusias dari para guru yang mendaftar cukup tinggi. Dari ratusan guru pelamar pun hanya beberapa yang tidak memenuhi syarat.

“Kita sudah ada guru penggerak, untuk pengisian kepala sekolah juga bisa diambil dari guru penggerak,” tukasnya.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, sebelumnya sudah ada sebanyak 47 Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru SD dan SMP telah dilantik sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, pada Senin, 14 Agustus 2023.

Sebanyak 47 guru yang dilantik menjadi kepala sekolah tersebut, terdiri dari 4 orang guru SMP dan 43 orang guru SD. Mereka dilantik langsung oleh Bupati Kudus Hartopo secara luring di Pendapa Kabupaten Kudus dan adapula yang daring. ***