Dari tersangka MA, barang bukti yang diamankan berupa 1 linting dan 1 plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 13,64 gram. Lalu 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor.
Wakapolres melanjutkan, kasus ketiga terjadi pada 13 Maret 2025 di tepi jalan raya Jepara-Kudus KM 7 turut Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada 13 Maret 2025.
Di lokasi tersebut, tersangka AN (49) berhasil dimankan bersama dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu dibungkus lakban warna hitam dengan berat 1,10 gram. Termasuk 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor.
“Dari tiga kasus tersebut, ada empat tersangka yang berhasil diamankan dengan total barang bukti sabu 1,10 gram dan ganja 22,51 gram. Total kerugian kurang lebih sekitar Rp 4,5 juta dengan korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 120 jiwa,” jelas Wakapolres.
Atas kasus tersebut, semua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dana atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman masksimal 12 tahun penjara.***
