Mangkrak Sejak 2024, Kelanjutan SIHT Kudus Diproyeksikan 2027

SIHT Kabupaten Kudus. (Foto: Zonanews.id)

Terkait kebutuhan anggaran untuk menyelesaikan proyek tersebut, pihaknya belum dapat memastikan angka pasti. Menurutnya, perlu dilakukan proses review secara menyeluruh untuk mendata kondisi riil di lapangan sebelum melanjutkan pekerjaan.

“Masalah angka belum bisa memastikan. Apapun juga harus melakukan review dulu untuk pendataan dan melanjutkan pekerjaan,” jelasnya.

Selain itu, dinas juga masih memiliki pekerjaan rumah dari proyek tersebut, termasuk tunggakan dari salah satu rekanan yang belum mengembalikan dana sekitar Rp 35 juta.

Bacaan Lainnya

Rekanan tersebut bahkan telah masuk daftar hitam karena dinilai tidak profesional, dan kasus ini juga menjadi catatan tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Proyek SIHT yang berlokasi di Kecamatan Jekulo sejatinya dirancang sebagai fasilitas penyimpanan hasil tembakau sekaligus pusat pembinaan bagi pelaku usaha menengah di sektor tersebut.

Selain itu, keberadaan SIHT diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah, meski hingga kini manfaat tersebut belum dapat dirasakan akibat mangkraknya pembangunan. ***