KUDUS, ZONANEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus melarang madrasah negeri untuk mewajibkan para siswanya membeli seragam di madrasah setempat. Para siswa dibebaskan untuk membeli seragam dimana pun.
Kepala Kemenag Kudus, Suhadi menegaskan, bahwa madrasah negeri diminta untuk tidak membuat gejolak bagi wali murid, terlebih sampai merugikan wali murid atau pihak manapun, dengan mewajibkan pembelian seragam di madrasah.
“Jangan sampai ada gejolak, kalau (madrasah) negeri tidak ada yang ngatur seragam. Beda dengan swasta karena memang lembaga pendidikan milik masyarakat,” kata Suhadi saat dimintai keterangan, Jumat, 4 Juli 2025.
Ia mempersilakan bagi wali murid yang ingin membelikan seragam untuk anaknya di koperasi madrasah maupun di luar madrasah. Termasuk, apabila pembelian seragam dikoordinir oleh komite madrasah pun tidak dipermasalahkan.
“Kalau wali murid bareng-bareng titip sekolah ya tidak apa-apa, kalau ada satu saja yang tidak setuju ya tidak boleh. Pokok nya harus dirembuk secara baik untuk kebaikan bersama,” katanya.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah, Agus Siswanto menambahkan bahwa pada dasarnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) harus berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Sementara untuk seragam siswa, tidak aturan aturan khusus yang mengatur harus membeli di koperasi sekolah atau lembaga manapun. Agus menyebut bahwa pembelian seragam merupakan pilihan dari masing-masing siswa.
“Kalau seragam itu kan pilihan mereka, kalau misalkan di beberapa madrasah punya koperasi beli di sana juga tidak apa-apa, asalkan madrasah tidak memaksa tapi siswa itu sendiri yang ingin beli di koperasi,” tuturnya.
Selama ini, lanjut Agus, belum ada permasalahan terkait pembelian seragam. Pihaknya juga terus memberikan imbauan bahwa pembelian seragam merupakan pilihan siswa yang diatur dalam juknis PPDBM atau sifatnya dibebaskan.
“Kalau imbauan kita, pelaksanaan PPDBM harus sesuai dengan juknis. Kalau untuk seragam itu pilihan siswa,” tukasnya. ***
