KUDUS, ZONANEWS.ID – Pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kudus, libur selama tujuh hari pada Lebaran Idulfitri 1444 Hijriyah.
Hal ini menyusul dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait cuti bersama Lebaran 2023. Pelayanan di Samsat Kudus akan libur pada Rabu-Selasa, 19-25 April 2023.
Kasi PKB UPPD Samsat Kudus, Sukatmo membenarkan bahwa pelayanan pembayaran PKB dan BBNKB libur selama 7 hari saat Lebaran.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat agar segera membayarkan kewajibannya sebelum jatuh tempo.
“Samsat libur selama tujuh hari, mulai 19-25 April 2023 mendatang,” ujarnya, Senin, 10 April 2023.
Pihaknya menyampaikan bahwa pajak kendaraan yang jatuh tempo saat tanggal libur akan diberi kesempatan setelah hari libur.
