
Ia berpendapat bahwa seharusnya mobil tidak diperbolehkan melewati Jalan Menara Kudus untuk menghindari kemacetan, namun kenyataannya masih banyak kendaraan yang masuk.
”Seharusnya kan mobil tidak boleh lewat Jalan Menara Kudus, tapi nyatanya dari sisi utara maupun selatan mobil boleh masuk, sehingga menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
PKL lainnya, Khamdani, yang menjual dawet, juga mengaku sudah mengetahui larangan tersebut. Ia telah berjualan di kawasan Menara Kudus selama 30 tahun dan baru kali ini menghadapi larangan.
”Ya, kalau saya manut saja. Dilarang berjualan ya cari tempat lain. Memang jalannya tidak lebar, banyak kendaraan bermotor, bersamaan dengan peziarah belum lagi mobil lewat. Ya seharusnya memang mobil tidak melintas, tapi masih bisa masuk,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid PKL pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayetno, menyatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bentuk sosialisasi dan tanggapan terhadap keluhan masyarakat.
”Ya, spanduk itu pemberitahuan pada PKL di Jalan Menara Kudus. Kami masih sebatas sosialisasi,” imbuhnya.
Dengan adanya spanduk larangan ini, diharapkan kawasan Menara Kudus dapat tertib dan nyaman untuk peziarah serta pengunjung lainnya. ***
