KUDUS, ZONANEWS.ID — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Produk Halal sedang mendapat perhatian oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, terutama oleh fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Anggota fraksi PKB DPRD Kudus, Ali Ihsan menyampaikan bahwa PKB Kudus sejak awal mengawal tentang peraturan Produk Halal. Ranperda Produk Halal pun menjadi salah satu Ranperda usulan DPRD Kudus yang disahkan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Kabupaten Kudus yang terkenal sebagai Kota Santri hingga Kota Industri, menurut Ali Ihsan harus segera memiliki Perda tentang Produk Halal. Hal itu sebagai tindak lanjut atas UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Daerah tetangga sudah punya (peraturan tentang produk halal). Kudus yang disebut Kota Santri, Kota Industri, dan sebagainya sangat butuh sekali Perda Produk Halal ini,” katanya saat mengikuti rapat panitia khusus (Pansus) III di gedung DPRD Kudus pada Senin, 7 Juli 2025.
Mengenai pembahasan Ranperda Produk Halal, Ali Ihsan mempertanyakan tentang peran Kementerian Keagamaan (Kemenag) Kudus selama ini.
