Kuatkan Swasembada Pangan, Desa di Kudus Diminta Alokasikan Penyertaan Modal Bumdes Minimal 20 Persen dari Dana Desa

Penguatan BUMDes di Aula Dinas PMD Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mendorong seluruh desa agar mengalokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa (DD) untuk Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di tahun 2025.

Menyusul dari Keputusan Menteri Desa PDTT (Kepmendes) No 3 Tahun 2025 terkait penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, dengan alokasi minimal 20 persen dari Dana Desa untuk mendukung swasembada pangan di Kudus.

Ketentuan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang tidak menetapkan batas minimal ataupun maksimal alokasi. Kebijakan ini dihadirkan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pemberdayaan ekonomi desa.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny, menyatakan bahwa ketentuan ini secara otomatis mengarahkan desa untuk lebih fokus pada sektor ketahanan pangan melalui BUMDes.

“Artinya, mau tidak mau desa harus mengalokasikan untuk BUMDes, lebih khusus untuk sektor ketahanan pangan. Baik itu pertanian, peternakan, atau perkebunan yang mendukung swasembada pangan,” jelasnya, Jumat, 12 September 2025.

Famny menambahkan bahwa pihaknya telah melibatkan kepala desa dan direktur BUMDes dalam perencanaan. Dinas PMD bersinergi dengan Dinas Pertanian memberikan arahan dalam menentukan unit usaha yang layak.

“BUMDes harus punya analisis kelayakan usaha dalam menerima penyertaan modal. Jangan sampai kegiatan yang dipilih tidak menguntungkan. Harus ada kesepakatan di musyawarah desa (musdes),” imbuhnya.

Hingga saat ini, dari 123 desa di Kudus, hanya empat desa yang belum membentuk BUMDes, di antaranya, Desa Dukuhwaringin, Desa Bakalankrapyak, Desa Jojo. Sisanya telah memiliki BUMDes dengan unit usaha yang berbeda-beda.