Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Pengakuan Bocah 13 Tahun di Kudus

Pihak Kuasa Hukum AK saat di temui dalam konferensi pers. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Kasus dugaan pencurian yang menyeret bocah berinisial AK (13), warga Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, masih bergulir.

Kuasa hukum keluarga menyebut pengakuan yang disampaikan anak tersebut bukan dilakukan secara sukarela, melainkan karena tekanan psikologis saat proses pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Penasihat hukum keluarga, Prima Sita Aditya SH., mengatakan kliennya berada dalam kondisi tertekan ketika dituduh mengambil perhiasan emas milik warga.

“Anak itu mengaku karena takut. Apalagi saat itu tidak ada pendampingan dari orang tua maupun penasihat hukum,” ujar Prima, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut Prima, anak di bawah umur sangat rentan dan mudah terpengaruh ketika berada dalam tekanan. Ia juga menegaskan hingga kini belum ada bukti kuat yang menunjukkan AK sebagai pelaku pencurian.

“Dari semua tuduhan itu, tidak ada bukti yang mengarah bahwa anak ini pelaku atas kehilangan yang disebutkan,” tegasnya.

Prima meminta masyarakat tidak memberikan stigma negatif karena proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.

Ia mengungkapkan, keluarga AK sempat memberikan bantuan dana Rp 10 juta kepada pihak yang merasa dirugikan sebagai bentuk iktikad baik.

“Bukan ganti rugi. Itu murni bentuk kepedulian agar persoalan bisa selesai secara kekeluargaan,” katanya.