KSPSI Kudus Tolak RUU Kesehatan Soal Produk Tembakau yang Disetarakan Narkotika

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kudus, Andreas Hua. (MIA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus menolak adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menyatakan bahwa produk tembakau digolongkan sama dengan narkotika dan psikotropika.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kudus, Andrea Hua menyatakan akan memperjuangkan penuh nasib petani tembakau serta pekerja rokok di Kabupaten Kudus supaya hal tersebut tidak terjadi, dengan upaya agar pasal 154 dihilangkan dalam RUU Kesehatan.

“Ini belum disahkan untuk RUU Kesehatan, info yang kita dapat Juni akan disahkan. Kalau itu masuk, maka rokok digolongkan sama dengan narkotika dan psikotropika,” ujarnya saat ditemui usai Dialog Ketenagakerjaan dalam rangka Hari Buruh, Senin, 1 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, apabila RUU Kesehatan tersebut disahkan, maka akan besar dampaknya terhadap perusahaan rokok maupun pekerja rokok, termasuk yang ada di Kabupaten Kudus.

“Jadi buat pekerja itu memang tidak langsung tapi ketika kondisi perusahaan jadi jelek, itu ancaman kehilangan pekerjaan akan ada, yang otomatis juga akan kehilangan pendapatan. Kalau kedua itu hilang maka jaminan sosial juga hilang,” tuturnya.