KSPSI Kudus Tolak RUU Kesehatan Soal Produk Tembakau yang Disetarakan Narkotika

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kudus, Andreas Hua. (MIA)

Kemudian, RUU Kesehatan ini juga akan berdampak pula kepada para petani tembakau yang ada di Indonesia. Andreas bahkan menceritakan bahwa banyak petani yang mulai khawatir bila Pasal 154 dalan RUU Kesehatan resmi disahkan, maka akan berpengaruh terhadap kehidupan mereka.

“Kemarin saya pulang dari Yogyakarta, itu dialog dengan petani tembakau, pokoknya kita akan berjuang mati matian agar ketentuan ini, pasal 154 khususnya kalau bisa di drop dari RUU kesehatan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Andrea mengungkapkan akan melakukan berbagai langkah upaya untuk memperjuangkan agar RUU Kesehatan bisa dikaji ulang, utamanya menghapus pasal terkait produk tembakau yang disejajarkan dengan narkotika.

Bacaan Lainnya

Salah satu upayanya ialah dengan melakukan petisi lewat media online, dan hal itu akan dilakukan pada momen Hari Buruh atau May Day pada kali ini. Kemudian, merancang konsep yang matang untuk ke depannya, agar tujuan yang ingin dicapai benar-benar bisa didapatkan.

“Target kita, paling tidak Pasal 154 itu ini kesehatan itu hilang. Hari ini, khusus RTMM juga ada acara pertemuan di Semarang untuk membahas soal RUU Kesehatan ini,” tukasnya. ***