ZONANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang sejak Rabu 21 September 2022. Dari hasil OTT, KPK menetapkan 10 tersangka, satu di antaranya adalah Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati.
Ketua KPK, Firli Bahruri dalam keterangan persnya diGedung Merah Putih, Jumat 23 September menerangkan, OTT tersebut dilakukan usai pihaknya menerima aduan masyarakat mengenai akan ada tindakan gratifikasi.
Pada Rabu, 21 September 2022 pukul 16.00 WIB, KPK menerima informasi akan ada transaksi uang tunai. Suap tersebut diberikan pengacara Semarang, Eko Suparno kepada PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria.
Dalam keterangannya, Desy Yustira yang menerima suap adalah representasi atau perwakilan dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu hotel di Bekasi.
Firli menjelaskan, pada Kamis 22 September pukul 01.00 dini hari, KPK mengamankan Desy Yustria di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, terdapat uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing yang jika dikonversikan, nominal tersebut mencapai Rp2,1 miliar.
Di hari yang sama secara terpisah, KPK turut mengamankan pengacara Eko Suparno di Semarang, serta rekannya Yosep Parera.
Yosep Parera ditangkap di kantornya, kantor firma hukum Yosep Parera, Jalan Semarang Indah, Kecamatan Semarang Barat.
Selanjutnya, ada pihak yang menyerahkan diri sambil membawa uang Rp50 juta yakni Albasri, yang bekerja sebagai PNS di MA.
